Rabu, 26 Oktober 2011

Delapan (8) Standar Minimal Pendidikan

RUANG LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN YANG MENCAKUP 8 STANDAR MINIMAL

A. Latar Belakang Masalah
            Ruang lingkup standar nasional adalah : Ruang lingkup standardisasi mencakup semua kegiatan standardisasi yang dilakukan oleh instansi teknis.[1]
            Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara kesatuan Republik Indonesia.[2]
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan
Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan..
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan dan membangun karakter bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik  agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Amanat tersebut diselenggarakan oleh pemerintah melalui suatu sistem pendidikan nasional secara menyeluruh dalam segenap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
            Pendidikan nasional yang menyeluruh tersebut diarahkan pada penjaminan dalam pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi, serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan pendidikan yang didasari oleh program wajib belajar sembilan tahun dan mengarah pada wajib belajar 12 tahun dan  selanjutnya dikembangkan bagi terbukanya kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan pendidikan sampai dengan pendidikan tinggi. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan ditujukan bagi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahhasta dalam mengembangkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap untuk aktif dan kreatif serta berproduktivitas tinggi, berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan menghadapi tantangan global. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan diupayakan melalui pengembangan potensi mahasiswa secara optimal sebagai sumber daya manusia yang mampu menghidupi dan menghidupkan diri sendiri, keluarganya serta masyarakatnya dalam kualitas yang tinggi dan bermartabat, menguasai ilmu, teknologi dan seni, serta budaya yang maju dan berdaya saing tinggi. Efisiensi manajemen ditempuh melalui peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan berbasis kinerja mereka, optimalisasi pendayagunaan sumber daya, prasarana dan sarana, serta penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
            Upaya menyeluruh pendidikan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan dengan acuan standar pendidikan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menekankan pentingnya delapan standar pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kedelapan standar yang dimaksudkan itu berlaku untuk segenap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk di dalamnya jalur/jenjang/jenis pendidikan tinggi.
B. PEMBAHASAN
I. Standar Isi.
PP RI tahun 2005 dalam pasal 5 menjelaskan Standar isi adalah mencakup lingkup materi ditingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[3]
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan / akademik.[4]
Menurut E. Mulyasa. Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[5]
Kerangka Dasar Kurikulum
1.   Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.   kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.   kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   kelompok mata pelajaran estetika;
e.   kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Ruang lingkup kelompok mata pelajaran di atas sebagi berikut :
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
    



 Struktur Kurikulum Pendidikan

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan  dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum pendidikan umum terdiri dari struktur kurikulum SD/MI. struktur kurikulum SMP/MTs, dan Struktur kurikulum SMA/MA
a.      Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1). Kurikulum SD/MI memuat  mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2).  Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
3).  Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI  dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4).Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5).  Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
6). Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.






Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
Tabel 2.  Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II

III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama



2.    Pendidikan Kewarganegaraan



2
3.    Bahasa Indonesia



5
4.    Matematika



5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam



4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial



3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan



4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



4
B. Muatan Lokal



2
C.Pengembangan Diri



2*)
Jumlah
26
27
28
32
            *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

2.      Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 40 menit.
e.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.





Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3.  Struktur Kurikulum SMP/MTs

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
4.   Bahasa Inggris
4
4
4
5.   Matematika
4
4
4
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
      2*)
Jumlah
32
32
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3.      Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta  didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.


a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
     Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)    Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4)    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.



Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X

Komponen

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
A.   Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3.      Bahasa  Indonesia
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
5.      Matematika
4
4
6. Fisika
2
2
7. Biologi
8. Kimia
2
2
2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
1
1
2
2
1
1
2
2
13. Seni Budaya
2
2
14.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
15.  Teknologi Informasi dan Komunikasi 
16.  Keterampilan /Bahasa Asing
2

2
2

2
B.   Muatan Lokal 
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)

Jumlah

38
38
                  2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran
b.      Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1)      Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan  terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, 8.



Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.   Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama

2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Fisika
4
4
4
4
7.      Kimia
4
4
4
4
8.      Biologi
4
4
4
4
9.      Sejarah
1
1
1
1
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
39
39
39
2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran


Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.  Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama

2

     2

2

2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Sejarah
3
3
3
3
7.      Geografi
3
3
3
3
8.      Ekonomi
4
4
4
4
9.      Sosiologi
3
3
3
3
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
   39
39
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran
1.         Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.         Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.         Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4.         Bahasa Inggris
5
5
5
5
5.         Matematika
3
3
3
3
6.         Sastra Indonesia
4
4
4
4
7.         Bahasa Asing
4
4
4
4
8.         Antropologi
2
2
2
2
9.         Sejarah
2
2
2
2
10.     Seni Budaya
2
2
2
2
11.     Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.     Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.     Keterampilan
2
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
39
39
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran







Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
 A.    Mata Pelajaran
1.            Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.            Pendidikan  Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.            Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.            Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.            Matematika
4
4
4
4
6.            Tafsir dan Ilmu Tafsir
3
3
3
3
7.            Ilmu Hadits
3
3
3
3
8.            Ushul Fiqih
3
3
3
3
9.            Tasawuf/ Ilmu Kalam
3
3
3
3
10.        Seni Budaya
2
2
2
2
11.        Pendidikan Jasmani, Olahraga dan   Kesehatan
2
2
2
2
12.        Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.        Keterampilan
2
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

38
38
38
38

              2 *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
**)  Ditentukan oleh Departemen Agama

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4).Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
    minggu.[6]
II. Standar Proses

            Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Standar proses baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran di kembangkan oleh BSNP, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. [7]
Secara garis besar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.       Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan keamndirian sesuai dengan bakat, minant, dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.
b.      Dalam proses pembelajaran, pendidikan memberikan keteladanan.
c.       Setiap tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien.
d.      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajran, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
e.       Pelaksanaan proses pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal pesrta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidikan, rasio maksimal buku teks pembelajaran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidikan.
f.       Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis
g.      Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan perorangan atau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang dikuasai.
h.      Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan mengah, teknik penialaian observasi secara individu sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam semester.
i.        Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
III. Standar Kompetensi Lulusan
           
            Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikemukakan bahwa. “ Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemapuan lulusan yang mencakup, pengetahuan dan keterampilan “.[8]
            Secara garis besar standar. kompetensi lulusan tersebut dapat di deskripsikan sebagai mana berikut.
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, keperibadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurunnya.
5.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
6.      Sandar kompetensi lulusan pendidikan dasardan mengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
IV. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
            Srandar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. [9]
1.      Standar sebagai pendidik.
a.       Pendidik memiliki, kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen jasmani dan rohani dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi, kompetensi paedagogik, keperibadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
c.       Pendidik yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat kembali menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
d.      Pendidik di tingkat MI hendaknya memenuhi syarat :
1). Kualifikasi akademik pendidikan umum D-IV atau S1.
2).Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan MI, kependidikan lain atau psikologi.
3).Sertifikasi profesi guru untuk MI.
e.       Pendidikan ditingkat MTs memenuhi syarat :
1)      Kualifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1.
2)      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di MTs.
f.       Pendidikan di SMA/MA menenuhi syarat :
1)   Kualifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1.
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di SMA/MA
g.      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan
1)   Lulusan diploma empat D-IV atau sarjana (S1) untuk program diploma
2)   Lulusan program magister (S2) untuk program sarjana S1
3)   Lulusan program doktor (S3) untuk program magister (s.2) program doctor (S3).[10]
      2.Tenaga kependidikan :
1.         TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
2.                     SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
3.                     SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
4.                     SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
5.                     SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,  tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
6.                     Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
7.                     lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
8.         Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

V. Satndar Sarana dan Prasarana.
Dalam menyelenggarakan pendidikan tidak akan dapat berhasil tanpa dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam dunia pendidikan. [11]
Adapun  sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar nasional pendidikan meliputi :
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi , peralatan pendidikan, media , buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas , ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, raung perpustakaan, rautorium, tempat ibadah.
3.      Standar keragaman jenis peralatan laboraturium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboraturium bahasa, computer dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
4.      Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik
5.      Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6.      Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7.      Standar sumber belajar lainnya, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri.
8.      Standar sumber-sumber lainnya diyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
9.      Standar rasio luas kelas dan luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri.
10.  Pemeliharaan saran dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satauan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan praturan menteri.


 VI. Standar Pengelola
            Standar pengelola adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawas kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Garis besar standar pengelola yang perlu dipahami dan dimaknai adalah sebagai berikut.
1.      Pengelola satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2.      Pengelaola satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yagunaan dan  diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandiria, dan area fungsional pengelola lainnya yang diatur masing-masing perguruan tinggi.
3.      Setiap pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.       Kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus
b.      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukan seluruh katagori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun , dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan.
c.       Struktur organisasi satuan pendidikan
d.      Pembagian tugas diantara pendidik
e.       Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
f.       Peraturan akademik
g.      Tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
h.      Kode etik hubungan antara sesame wrga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
i.        Biaya operasional satuan pendidikan.
4.      Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaraan rinci dari rencana kerja jangka menggah satuan pendidikan yang meliputi 4 tahun.
5.      Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunnan harus disetujui rapatdewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagai mana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif dan akuntabel.
7.      Pengawasan satuan pendidikan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan penddidikan.
8.      Supervise yang meliputi supervise manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
9.      Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
10.  Setiap pihak yang menerima laopran pengawasan wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya.
11.  pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program :
a.       wajib belajar
b.      peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.       penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.      penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah maupun masyarakat;
e.       peningkatan setatus guru sebagai profesi;
f.       akreditasi pendidikan;
g.      peningkatan revansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakt;
h.      pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.
12.  Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program.
a.    Wajib belajar
b.    Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi.
c.    Penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.   Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
e.    Peningkatan status guru sebagai profesi;
f.     Peningkatan mutu dosen
g.    Standardisasi pendidikan
h.    Akreditasi pendidikan
i.      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan local, nasional dan global;
j.      Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang pendidikan
k.    Penjaminan mutu pendidikan nasional.
13.  Pemerintah bersam-sama pemrintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan pada jenjang pendidikan dasar dan mengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
14.  Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.


VII. Standar Pembiayaan
            Standar pembiayaan adalah standar mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasional satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegitan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. [12]
            Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.      Biaya investasi biaya pembelian sarana dan praserana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
3.      Baiay personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.      Biaya operasi, satuan pendidikan meliputi (1). Gaji pendidikan dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;(2). Bahan atau peralatan habis pakai.(3). Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telkomunikasi, pemeliharaan saran dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya
5.      Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BNSP.




VIII. Standar Penilaian pendidikan
            Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. [13]
     Garis besar yang perlu diketahui tentang standar penilaian ini adalah sebagai berikut.
1.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas (1). Penilaian hasil belajar oleh pendidik (2). Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3). Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
2.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi teriri atas (1). Penilaian hasil belajar oleh pendidik (2). Penilaian hasib belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
3.      Penilaian hasil belajar oleh pendidikan dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan keniakan kelas.
4.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menialai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
5.      Penilaian belajar oleh pemerintah bertujuan untuk meniai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tejnologi, dan dilakukan dalam bentuk nasional.
6.      Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
7.      Hasil ujian nsional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk : (1). Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan (2). Dasar seleksi masuk jenjang program dan satuan pendidikan;(3). Penentuan kelulusan peserta didik.(4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
8.      Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya, dan berhak mngikutinya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
9.      Pada umumnya ujian nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika. Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan pengetahuan keawrganegaraan.
10.  Pesrta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (1). Menylesaikan seluruh program pembelajaran (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran.
11.  Lulus ujian sekolah/ Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta lulus ujian nasional.
12.  Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.











C.KESIMPULAN

            Ruang lingkup standar nasional pendidikan yang mencakup 8 standar minimal diatas adalah sebagai pedoman berhasil atau tidak sebuah lembaga pendidikan yang ada, karena standar satu dan yang lainnya tidak dapat di pisahkan dan ditinggalkan apa bila salah satu standar yang ada tidak terlengkapi maka akan mempengaruhi hasil satuan pendidikan yang ada.
            Dengan berpedoman pada delapan (8) standar minimal yang ada, Insya allah semuanya akan terselesaikan dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik pula, dan yang paling penting kita akan tau posisi masing-masing, apakah berada di garis standar, diatas standar, atau di bahawah setandar. Jika berada di lini standar, maka lembag pendidikan tinggal mempertahankan kinerja yang telah ada seraya meningkatkannya agar tidak menurun ke garis standar apa lagi di bawah setandar, dan bagi lembaga sekolah / pendidikan yang masih dibawah setandar harus bekerja keras untuk mencapai garis standar atau mungkin melewatinya. 
            Dengan demikian apa bila Standar Nasioanl Pendidikan dipahami dan diterapkan, serta dijadikan pedoman dalam sebuah pendidikan meskipun berlahan tetapi pasti pendidikan yang ada akan meningkat, apa lagi jika ditunjang oleh political will pemerintah, khususnnya yang terkait masalah dana, sumber belajar, sarana prasarana, serta kebijakan-kebijakan yang digulirkan dalam rangka mensukseskan dan mengefektifkan pendidikan.

           




DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyana, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008

…………., Implementasi Kurikulum Tingkat satuan pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Bumi Aksara, 2008

Khaeruddin dan Mahfud Junaedi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan Impelementasi di Madrasah, Pilar Media, Jawa Tengah, 2007

Lembaga  Kajian Pendidikan Keislaman dan Sosial, Tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No.15 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia, Tentang Standar Nasional Indonesia No 19 , Jakarta, 2005


















      [1] Presiden RI, Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia, Tentang Standar Nasional Indonesia No 15 , Jakarta, 1991, h. 2
      [2] Lembaga  Kajian Pendidikan Keislaman dan Sosial, Standar Nasional Pendidikan (PP RI No.19 Tahun 2005, h. 10
       [3]Ibid, h. 14
       [4] Ibid, h.15
       [5] E. Mulyana, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 45
           [6] Ibid, 46-53
          [7]E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat satuan pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Bumi Aksara, 2008, h.25-26
      [8] Lembaga  Kajian Pendidikan Keislaman dan Sosial, Loc Cit, h 26
      [9] Ibid, 34
       [10] Khaeruddin dan Mahfud Junaedi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Konsep dan Impelementasi di Madrasah, Pilar Media, Jawa Tengah, 2007, h.59
        [11] E. Mulyasa, Op Cit, h 37-38
         [12] . Ibid, h 42
          [13] Ibid, h.43-44

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More